Puluhan warga Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menyegel kantor desa sebagai bentuk protes terhadap Penjabat (Pj) Keuchik, Aulia Rahman. Aksi ini dilakukan karena Aulia diduga mencampuri urusan tata pelaksanaan musala di dusun tersebut.
Konflik bermula dari rencana Aulia Rahman untuk mengadakan safari Ramadan di musala Dusun Seulanga. Ia mengajukan permintaan untuk dijadwalkan menjadi imam salat tarawih. Namun, masyarakat melalui Imam Dusun Ustaz Rio Hamsari menolak permintaan tersebut. Penolakan ini membuat Aulia merasa tersinggung, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penahanan gaji Ustaz Rio.
Penolakan Warga
- Warga merasa keberatan atas keterlibatan penjabat keuchik dalam urusan musala yang selama ini dikelola secara mandiri tanpa menggunakan dana desa.
- Fahrial, perwakilan warga, menyatakan bahwa musala dibangun dan dikelola berdasarkan kesepakatan bersama warga tanpa ada intervensi atau hierarki seperti atasan-bawahan dalam aspek ibadah.
- Masyarakat mengkritik upaya Aulia Rahman yang dinilai memaksakan kehendaknya untuk menjadi imam, hal yang tidak sesuai dengan keinginan warga dan tuntutan agama.
Klarifikasi dari Aulia Rahman
- Aulia Rahman memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang ia ambil terhadap imam dusun bukanlah penahanan gaji, melainkan teguran sebagai atasan kepada bawahan yang dianggap tidak seirama.
- Ia menyebutkan aksi protes warga diduga dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.
- Aulia enggan memenuhi tuntutan warga mengenai pengunduran diri, lantaran merasa tidak ada yang dirugikan dalam permasalahan tersebut.
Tuntutan Warga
- Warga merasa tidak puas dengan tanggapan penjabat keuchik dalam pertemuan tersebut.
- Sebagai langkah tegas, warga sepakat menyegel kantor desa hingga Aulia Rahman mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.