Kembalipolitik

: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan

Penulis

ajnn.net

Tanggal

26 Mei 2026

: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan

Pada 26 Mei 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan delapan fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan ini menyoroti kepastian Dana Otsus, pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan lembaga adat gampong dan mukim sebagai upaya menjaga perdamaian dan mendongkrak kesejahteraan di Bumi Serambi Mekah.

Perubahan Kunci dalam RUU Pemerintahan Aceh

  • 8 fraksi DPR menyatakan persetujuan unanimous.
  • 27 ketentuan perubahan disepakati dalam RUU.
  • Dana Otsus Aceh ditingkatkan menjadi 2,5% dari DAU nasional.
  • Zakat diakui sebagai pengurang pajak bagi wajah Aceh.
  • Lembaga adat gampong dan mukim diperkuat sebagai ujung tombak pelayanan.
  • Pengesahan ini menentukan tahap selanjutnya proses legislasi nasional.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.