News
Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi karena Diduga Timbun Gas Subsidi
6 jam yang lalu
Polisi menangkap seorang pria di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, karena diduga menimbun gas LPG 3 kg bersubsidi. Tersangka, berinisial SB (37), ditangkap setelah laporan masyarakat tentang aktivitas distribusi gas yang tidak sesuai aturan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 13 tabung gas LPG 3 kg berisi dan 21 tabung kosong, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal. SB kini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Detail Penangkapan
- Barang bukti: 13 tabung gas berisi, 21 tabung kosong, satu mobil, dan buku catatan transaksi.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Imbauan polisi: Masyarakat diimbau melaporkan praktik penyalahgunaan gas subsidi.
Dampak Penyalahgunaan Gas Subsidi
- Merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan.
- Melanggar regulasi distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
- Potensi jaringan ilegal yang masih diselidiki oleh polisi.
Polisi menegaskan tidak akan menoleransi praktik penyalahgunaan barang subsidi dan akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
