Kembalikriminal

Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi karena Diduga Timbun Gas Subsidi

Penulis

ajnn.net

Tanggal

10 Apr 2026

Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi karena Diduga Timbun Gas Subsidi

Polisi menangkap seorang pria di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, karena diduga menimbun gas LPG 3 kg bersubsidi. Tersangka, berinisial SB (37), ditangkap setelah laporan masyarakat tentang aktivitas distribusi gas yang tidak sesuai aturan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 13 tabung gas LPG 3 kg berisi dan 21 tabung kosong, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal. SB kini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Detail Penangkapan

  • Barang bukti: 13 tabung gas berisi, 21 tabung kosong, satu mobil, dan buku catatan transaksi.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Imbauan polisi: Masyarakat diimbau melaporkan praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Dampak Penyalahgunaan Gas Subsidi

  • Merugikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan.
  • Melanggar regulasi distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Potensi jaringan ilegal yang masih diselidiki oleh polisi.

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi praktik penyalahgunaan barang subsidi dan akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.