Kembalilingkungan

Warga Aceh Selatan Khawatir Sawit Merusak Hutan Lindung Rawa Singkil

Penulis

ajnn.net

Tanggal

26 Mei 2026

Warga Aceh Selatan Khawatir Sawit Merusak Hutan Lindung Rawa Singkil

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan sedang menyelidiki motif perambahan kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil yang Diduga dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit. Tiga tersangka telah ditangkap setelah tim patroli gabungan menemukan aktifitas penebangan pohon menggunakan chainsaw pada 19 Mei 2026 di Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah.

Penyidikan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas perlengkapan mesin, dan bahan bakar yang diamkan di Mapolres Aceh Selatan.

Konsekuensi Hukum dan Upaya Penegakan

  • Tiga tersangka (inisial S, H, HA) ditangkap bersama satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, dan perlengkapan lain.
  • Kasus ditangani berdasarkan UU No. 32/2024 yang mengancam pidana untuk aktivitas perambahan hutan lindung.
  • SM Rawa Singkil berfungsi sebagai habitat satwa liar penting dan penyangga ekosistem selatan Aceh.
  • Penyidikan masih terbuka untuk mengungkap luas lahan yang telah dirambah dan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
  • Polres Aceh Selatan menegaskan penegakan hukum akan diperkuat melalui koordinasi dengan BKSDA, Gakkum Kehutanan, dan elemen militer.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.