News
Disdik Aceh Larang Perpisahan dan Tamasya Keluar Daerah untuk Siswa Lulusan
6 jam yang lalu
Dinas Pendidikan Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi Aceh yang masih dalam masa pemulihan pascabencana. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, seperti uang perpisahan, uang raport, dan uang foto.
Murthalamuddin meminta seluruh kepala sekolah, guru, dan wali murid untuk memiliki kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat pascabencana. Ia juga menambahkan bahwa jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan perpisahan atau tamasya, kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa.
Alternatif Kegiatan
- Sedekah Buku: Sekolah didorong untuk mengadakan kegiatan sedekah buku, yang tidak harus buku baru. Buku bekas yang sudah dibaca juga dapat disumbangkan, kecuali buku pelajaran.
- Sedekah Pohon: Siswa dapat berkolaborasi untuk menanam pohon produktif dan pohon berbuah di lingkungan sekolah.
Murthalamuddin berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya menciptakan pendidikan yang lebih inklusif tanpa beban biaya tambahan. Edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera dikeluarkan oleh Disdik Aceh.
