Kembalilingkungan

: Aceh Barat: Dishub konfirmasi pengangkutan limbah PLTU ilegal tanpa izin

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

02 Mei 2026

: Aceh Barat: Dishub konfirmasi pengangkutan limbah PLTU ilegal tanpa izin

Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan limbah pembakaran batu bara dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang dilakukan di Aceh Barat merupakan tindakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Dishub Aceh Barat, Erdian Mourny, menyatakan bahwa sejak menjabat Februari tahun ini belum ada pengajuan izin dari perusahaan terkait, dan sopir truk pun tidak dapat menunjukkan izin penggunaan jalan, sehingga pemerintah siap menghentikan kegiatan apabila izin tidak dapat ditunjukkan.

Dampak pada masyarakat dan lingkungan Aceh Barat

  • Aceh Barat belum pernah mengeluarkan izin pengangkutan limbah batu bara ke perusahaan yang terlibat.
  • Sopir truk tidak mampu menampilkan izin penggunaan jalan untuk mengangkut material tersebut.
  • Masyarakat Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, telah melakukan blokir jalan pada Sabtu (2/5) menolak aktivitas tersebut.
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan menghentikan pengangkutan jika izin tidak dapat dipastikan.
  • Kegiatan ini berisiko menimbulkan pencemaran udara dan tanah yang dapat memengaruhi kesehatan warga setempat.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.