Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan limbah pembakaran batu bara dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang dilakukan di Aceh Barat merupakan tindakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dishub Aceh Barat, Erdian Mourny, menyatakan bahwa sejak menjabat Februari tahun ini belum ada pengajuan izin dari perusahaan terkait, dan sopir truk pun tidak dapat menunjukkan izin penggunaan jalan, sehingga pemerintah siap menghentikan kegiatan apabila izin tidak dapat ditunjukkan.
Dampak pada masyarakat dan lingkungan Aceh Barat
- Aceh Barat belum pernah mengeluarkan izin pengangkutan limbah batu bara ke perusahaan yang terlibat.
- Sopir truk tidak mampu menampilkan izin penggunaan jalan untuk mengangkut material tersebut.
- Masyarakat Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, telah melakukan blokir jalan pada Sabtu (2/5) menolak aktivitas tersebut.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan menghentikan pengangkutan jika izin tidak dapat dipastikan.
- Kegiatan ini berisiko menimbulkan pencemaran udara dan tanah yang dapat memengaruhi kesehatan warga setempat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:Petani Garam Lancok Khawatir, Penghasilan Rosak Akibat Banjir 42 Dapur
ACEH UTARA - Puluhan petani garam tradisional terdampak banjir besar di Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, hingga kini luput dari...
Enam bulan di tenda, tiga keluarga Bireiu menunggu hunian","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":80,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":78,"Summary":"Enam bulan setelah
BIREUEN — Air mata Fitriani tak lagi bisa ditahan. Sudah enam bulan ia bersama suami dan dua anaknya bertahan hidup di bawah tenda darurat...
DPRA Rekomendasikan Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Khawatir Rp114 Miliar Sisa
BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menegaskan secara hierarki hukum, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi...
Warga Nagan Raya dan sekitarnya terkena dampak harga ayam di atas HET
Dinas Peternakan Provinsi Aceh menemukan penjualan harga ayam potong di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, dijual oleh pedagang di atas harga eceran tertinggi Rp65 ribu per ekor.Ada indik


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.