Kembalipolitik

DPRA Rekomendasikan Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Khawatir Rp114 Miliar Sisa

Penulis

ajnn.net

Tanggal

02 Mei 2026

DPRA Rekomendasikan Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Khawatir Rp114 Miliar Sisa

DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) menegaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut karena bertentangan dengan Qanun JKA dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung DPRA.

Implikasi bagi Kesehatan dan Keuangan Daerah

  • Pergub JKA dianggap membatasi akses layanan kesehatan bagi warga Aceh.
  • DPRA menegaskan bahwa keputusan pencabutan berdasarkan rekomendasi legislatif dan tidak melanggar qanun.
  • Data Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) menunjukkan sisa anggaran JKA sebesar Rp114 miliar, jauh di bawah pagu awal yang diperkirakan Rp700‑806 miliar.
  • Ketua DPRA mencurigai adanya pemangkasan anggaran yang tidak melibatkan legislatif dan menyangkut peran Sekretaris Daerah (Sekda).
  • Isu ini menyoroti perlu transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.

DPRA Rekomendasikan Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Khawatir Rp114 Miliar Sisa - Timeline Aceh