Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dishub Aceh Barat Sanksi Sopir Parkir Liar di Meulaboh, Ganggu Kelancaran Jalan

9 jam yang lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat akan menindak tegas sopir kendaraan angkutan barang yang parkir liar di jalan lintas Meulaboh–Banda Aceh. Praktik parkir liar ini kerap memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan, terutama di sekitar Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.

Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Aceh Barat, Rafiansah, menyatakan bahwa kendaraan yang sering parkir sembarangan antara lain truk pengangkut crude palm oil (CPO), kelapa sawit, hingga mobil tangki bahan bakar minyak (BBM). Meskipun pemerintah telah menyediakan terminal khusus untuk kendaraan angkutan barang, banyak sopir yang tidak mematuhi aturan dan memilih parkir di badan jalan.

Dampak Parkir Liar

  • Kemacetan: Parkir liar di jalan lintas Meulaboh–Banda Aceh menyebabkan kemacetan, terutama di sekitar Masjid Agung Baitul Makmur.
  • Bahaya: Parkir liar membahayakan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara lainnya.
  • Pelanggaran Aturan: Sopir yang parkir liar melanggar ketentuan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Langkah Penindakan

  • Patroli Malam: Dishub Aceh Barat melakukan patroli malam untuk menindak sopir yang parkir liar.
  • Sanksi: Kendaraan dan sopir yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penertiban: Dishub terus melakukan penertiban di sejumlah titik rawan parkir liar.

Masyarakat diimbau untuk tidak membayar pungutan parkir yang tidak resmi dan melaporkan praktik parkir liar kepada pihak berwenang.

Dishub Aceh Barat Sanksi Sopir Parkir Liar di Meulaboh, Ganggu Kelancaran Jalan