Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

400 Buruh Aceh Barat Dapat Denda 5% Akibat Telat Bayar THR Perusahaan

11 jam yang lalu

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat mewajibkan sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Panton Reue untuk membayar denda tambahan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada 400 buruh harian lepas. Keterlambatan pembayaran THR ini terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah lalu, melewati batas waktu yang ditentukan (H-7 lebaran).

Kepala Disnaker Aceh Barat, Abdullah, menyatakan bahwa perusahaan telah menerima teguran keras dan disepakati bahwa sisa pembayaran THR harus diselesaikan paling lambat 30 April 2026. Jika kesepakatan ini tidak dipenuhi, pemerintah tidak segan untuk mengambil langkah lebih ekstrem, termasuk pemberhentian operasional perusahaan.

Dampak Keterlambatan Pembayaran THR

  • 400 buruh harian lepas di sektor perkebunan di Aceh Barat terpengaruh.
  • Buruh telah menerima 50% dari total THR yang seharusnya mereka dapatkan.
  • Denda 5% dari total THR pokok akan dikenakan kepada perusahaan.

Masalah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Ratusan buruh tani di perusahaan tersebut belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
  • Perusahaan telah melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas teknis pendaftaran dan iuran.
  • Target pendaftaran seluruh buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bulan Mei 2026.

Langkah Pengawasan

  • Tim Pengawas Tenaga Kerja dari tingkat Provinsi Aceh dijadwalkan tiba di Meulaboh pada 8 April 2026 untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
  • Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan penekanan terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
400 Buruh Aceh Barat Dapat Denda 5% Akibat Telat Bayar THR Perusahaan