Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Divonis 2 Tahun Penjara atas Korupsi Insentif Pajak

6 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat atas kasus korupsi insentif pajak daerah. Mereka dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair, meski tidak terbukti dalam dakwaan primer. Putusan ini dijatuhkan pada sidang 10 April 2026, namun belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah, yang dikenal sebagai upah pungut, di lingkungan BPKD Aceh Barat sepanjang 2018 hingga 2022. Dana insentif diberikan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak melalui mekanisme anggaran yang semestinya. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar dari total pengelolaan insentif sekitar Rp4,4 miliar.

Detail Vonis

  • Said Fachdian (Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat 2019–2022): 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Jani Janan (Plt Kepala BPKD Aceh Barat 2020–2021): 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp14 juta.
  • Zulyadi, S.E., AS.k (Kepala BPKD Aceh Barat 2019–2020): 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp227 juta.
  • M. Husin (Kepala BPKD Aceh Barat 2018–2019): 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp22 juta.
  • Elvia Hasmaneta (Pejabat pengelola administrasi dan keuangan insentif pajak): 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara antara dua tahun enam bulan hingga tiga tahun enam bulan. Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Baik pihak jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding.

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Divonis 2 Tahun Penjara atas Korupsi Insentif Pajak