Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRK Aceh Utara Bahas Qanun Participating Interest untuk Kesejahteraan Masyarakat

4 jam yang lalu

DPRK Aceh Utara terus memperkuat proses penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultasi langsung dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kunjungan kerja Banleg DPRK Aceh Utara ke BPMA di Banda Aceh bertujuan memperdalam substansi dan menyempurnakan rancangan qanun yang masuk dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2026.

Tujuan Qanun Participating Interest

  • Membentuk mekanisme pengelolaan dana PI yang jelas, transparan, dan berkelanjutan.
  • Memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
  • Memastikan alokasi Participating Interest dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses Penyusunan Qanun

  • Melibatkan konsultasi publik dan fasilitasi.
  • Studi komparatif ke luar provinsi untuk memperkaya referensi.
  • Pembahasan menitikberatkan pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan nilai keislaman.

Ruang Lingkup Qanun

  • Pengelolaan PI 10 persen, mekanisme pembagian, operasional, penyaluran, pelaporan, hingga pengawasan.
  • BUMD pengelola bertugas melakukan koordinasi dengan KKKS dan menyampaikan pertanggungjawaban.
  • BUMD penerima berwenang menyusun rencana bisnis dan anggaran perusahaan.

Harapan dan Manfaat

Qanun ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola yang transparan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara secara berkelanjutan.

DPRK Aceh Utara Bahas Qanun Participating Interest untuk Kesejahteraan Masyarakat