KembaliBerita

Dua Berkas Korupsi Beasiswa Aceh P-21, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

21 April 2026
Dua Berkas Korupsi Beasiswa Aceh P-21, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menyelesaikan penyidikan dua berkas perkara dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017. Kedua berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangkanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa selain berkas perkara, tersangka dalam dua kasus tersebut juga telah diserahkan ke jaksa. Ia menambahkan bahwa beberapa berkas lain masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi, termasuk dengan meminta keterangan tambahan dari saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Detail Kasus

  • Dua terdakwa telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh: Dedi Safrizal dan Suhaimi.
  • Dedi Safrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi beasiswa, namun dijatuhi pidana nihil karena tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam perkara narkotika.
  • Suhaimi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Latar Belakang

  • Kasus dugaan korupsi beasiswa ini bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 yang dikelola oleh BPSDM Aceh.
  • Penyelidikan oleh Polda Aceh telah dimulai sejak 2019 dan kini memasuki tahap pelimpahan berkas secara bertahap ke jaksa penuntut umum.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website