Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dua Pejabat Aceh Tenggara Divonis 1,8 Tahun Penjara Korupsi Jembatan Silyakh

12 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silyakh (Pedesi–Keran) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua terdakwa, berinisial AB dan MY, divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Pidana Khusus, Yudi Syahputra, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 April 2026. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Detail Putusan

  • Pidana Penjara: 1 tahun 8 bulan
  • Denda: Rp50 juta, dapat diangsur dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)
  • Konsekuensi Jika Denda Tidak Dibayar: Harta kekayaan maupun pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang disita tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dampak dan Harapan

Proyek Jembatan Silyakh merupakan infrastruktur penting bagi masyarakat Aceh Tenggara, khususnya untuk konektivitas dan perekonomian lokal. Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

Dua Pejabat Aceh Tenggara Divonis 1,8 Tahun Penjara Korupsi Jembatan Silyakh