Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silyakh (Pedesi–Keran) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua terdakwa, berinisial AB dan MY, divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Pidana Khusus, Yudi Syahputra, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 April 2026. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Detail Putusan
- Pidana Penjara: 1 tahun 8 bulan
- Denda: Rp50 juta, dapat diangsur dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)
- Konsekuensi Jika Denda Tidak Dibayar: Harta kekayaan maupun pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang disita tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dampak dan Harapan
Proyek Jembatan Silyakh merupakan infrastruktur penting bagi masyarakat Aceh Tenggara, khususnya untuk konektivitas dan perekonomian lokal. Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKhawatir: Dayah Aceh menerima laptop spesifikasi rendah, kerugian Rp42,5 juta
Dari faktur pembelian yang ditelusuri pemeriksa, diketahui CV Indobina Karya membeli laptop dengan harga riil sekitar Rp15,1 juta per unit. Artinya, terdapat selisih harga hampir Rp9 juta pe
Petani Tangse Terluka Saat Usir Gajah, Dirawat RSUD Sigli ","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":90,"Evidence":70,"LongTermValue":70,"Education":60,"FinalScore":80,"Summary":"Petani dari Tangs
Rusli M Husen (54) warga Dusun Alue Rimeh, Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjadi sasaran
Aceh Masih Gulang Listrik, Hasballah Desak Kemandirian Energi
Gangguan yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem interkoneksi tersebut tidak berjalan efektif dan justru merugikan masyarakat Aceh.
:Investasi Rp 200 T di Nagan Raya, Siap Serap 80.000 Pekerja
Nagan Raya saat ini bersiap menyambut investasi jumbo senilai Rp 200 triliun yang diklaim akan menjadi salah satu proyek terbesar di Aceh


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.