Kembalikriminal

Tiga korban termasuk siswa SMP luka berat, dugaan penganiayaan polisi di Langsa

Penulis

serambinews.com

Tanggal

08 Mei 2026

Tiga korban termasuk siswa SMP luka berat, dugaan penganiayaan polisi di Langsa

Pada 26 April 2026, tiga warga Langsa – salah satunya seorang siswa SMP berusia di bawah umum – dilaporkan mengalami pneumatisan dan luka keras setelah berseteru dengan oknum Polri serta dua anaknya di sekitar Zalfi Futsal dan sebuah kafe di Jalan Islamic Center. Korban M (anak di bawah umum) mengalami rahang retak jari kelingking, Rasya (18) mendapat luka kepala bagian atas telinga akibat tertukar batu, sementara Satria (18) hanya mendapat luka ringan.

Kronologi Kejadian

  • Awal pertentangan terjadi ketika teman korban D dipukul oleh anak oknum polisi Az hingga pecah pelipis.
  • Sesorang dari keluarga polisi kemudian dipanggil dan langsung menemui M, menyebabkan M ditumbuk hingga jatuh telentang dan rahangnya retak.
  • Rasya dan Satria, menunggu sepeda motor, kemudian dikonfrontasi, dipukul dan dikejar dengan ancaman maling sebelum mengunggah ke kafe AK Kupi.
  • Di kafe, pihaknya malu menolong karena takut; pelaku mengikat Rasya dan memukulnya dengan batu di kepala, lalu menyerang Satria dengan series pukulan.

Kondisi Korban dan Pengobatan

  • Korban M dirawat di RSUD Langsa beberapa hari, kemudian harus menjalankan diet makanan lunak selama 4 bulan karena hasil rontgen menunjukkan bergeser dan retakan rahang.
  • Rasya perlu perawatan kembali selama 3 hari karena pusing dan sering pitam akibat luka kepala.
  • Satria mendapat rawat jalan dan tidak perlu dirawat inap.

Upaya Damai dan Tindakan Hukum

  • Pertemuan damai di Kantor Keuchik Gedubang Jawa (28 April 2026) dan di rumah Teguh (30 April 2026) tidak berhasil mencapai compromis.
  • Korban, bersama orang tua dan kuasa hukum Misra Purnamawati SH, MH, Dian Yuliani SH, MH, CPArb, Ayyub SH, melaporkan kasus secara resmi ke Polres Langsa pada 28 April 2026.
  • Keluarga korban meminta agar dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri ditindak sesuai prosedur Divisi Propam Mabes Polri.

Poin penting:

  • 3 korban termasuk siswa SMP
  • 4 bulan diet makanan lunak diperlukan untuk korban M
  • 3 hari perawatan tambahan untuk Rasya
  • 2 kali upaya damai dilakukan tanpa hasil
  • Tuntutan untuk investigasi internal Divpropam Polri terhadap oknum polisi yang terlibat"}
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.