Fachrul Purnama Putra, mantan anggota Polres Sinjai, kini menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2026. Ia sebelumnya dikenal karena mengundurkan diri dari kepolisian demi hidup yang lebih tenang dan bersih.
Namun, keputusan Fachrul untuk mundur sebelum masa dinas minimal 20 tahun dianggap melanggar disiplin oleh Polres Sinjai. Ia kini diburu aparat meskipun mengaku telah mengajukan pengunduran diri secara resmi.
Kronologi Kasus
- Juni 2025: Fachrul mulai tidak masuk kantor, dituding tanpa izin.
- Oktober 2025: Polres Sinjai mencatat ia masih absen, sementara masa dinasnya baru 19 tahun.
- Maret 2026: Polres Sinjai resmi menerbitkan surat DPO karena ia tidak memenuhi panggilan institusi.
Alasan Mundur
- Fachrul menyatakan ingin meninggalkan pekerjaan kepolisian demi mencari pekerjaan yang lebih "bersih" dan tidak menambah dosa.
- Ia mengaku sudah mengajukan pengunduran diri secara resmi sebelum status DPO ditetapkan.
Status Hukum
- DPO (Daftar Pencarian Orang): diterbitkan oleh Propam Polres Sinjai karena dianggap melanggar disiplin dan kode etik dengan meninggalkan tugas tanpa izin.
- Fachrul menilai penetapan DPO tidak tepat, seharusnya ditangani lewat mekanisme disiplin internal Polri.
Konflik Antara Niat Pribadi dan Aturan Institusi
- Fachrul ingin mundur dengan alasan moral, tetapi prosedur formal Polri menuntut masa dinas minimal 20 tahun.
- Risiko hukum: karena tidak mengikuti prosedur resmi, ia dianggap mangkir dan akhirnya berstatus DPO.
Versi Polres Sinjai
- Pengunduran diri tidak sah karena masa dinas Fachrul baru 19 tahun, sementara syarat minimal adalah 20 tahun.
- Tidak masuk kantor sejak Oktober 2025 dianggap pelanggaran berat, sehingga langkah administratif berupa DPO dinilai sesuai prosedur.
Versi Fachrul & Kuasa Hukumnya
- Ia merasa sudah keluar baik-baik dengan bukti administrasi resmi.
- Status DPO dianggap keliru karena kasusnya bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran disiplin yang seharusnya ditangani lewat sidang kode etik.
Sosok Fachrul
- Dikenal disiplin saat piket.
- Sopan dan aktif beribadah di masjid.
- Mundur karena ingin hidup lebih tenang.
- Berpamitan dengan rekan kerja sebelum meninggalkan institusi.
Pernyataan Fachrul
"Saya tidak melarikan diri. Saya keluar baik-baik dan sudah menyampaikan ke Kapolres serta rekan-rekan bahwa saya tidak akan masuk kantor lagi."
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.