Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah, Kasus Korupsi Kuota Haji

3 jam yang lalu

Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah. Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani asesmen kesehatan di rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan Yaqut mengidap penyakit GERD akut, namun kondisi tersebut dinilai tidak menghalangi proses penahanan.

Alasan Pengembalian ke Rutan

  • Kebutuhan pemeriksaan lanjutan: KPK menjadwalkan permintaan keterangan kepada Yaqut pada hari berikutnya.
  • Proses penyidikan: KPK berencana menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
  • Tidak ada perlakuan khusus: KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan permohonan keluarga.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan: Yaqut diduga mengubah proporsi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Praktik pungutan biaya: Terdapat dugaan praktik pungutan biaya percepatan bagi jemaah haji khusus.
  • Kerugian negara: KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 WIB dengan pengawalan petugas. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan. Sebelum memasuki ruangan, Yaqut sempat menyampaikan rasa syukur karena sempat merayakan Lebaran bersama keluarga saat menjalani tahanan rumah.

Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah, Kasus Korupsi Kuota Haji