Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah. Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani asesmen kesehatan di rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan Yaqut mengidap penyakit GERD akut, namun kondisi tersebut dinilai tidak menghalangi proses penahanan.
Alasan Pengembalian ke Rutan
- Kebutuhan pemeriksaan lanjutan: KPK menjadwalkan permintaan keterangan kepada Yaqut pada hari berikutnya.
- Proses penyidikan: KPK berencana menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
- Tidak ada perlakuan khusus: KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan permohonan keluarga.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan: Yaqut diduga mengubah proporsi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Praktik pungutan biaya: Terdapat dugaan praktik pungutan biaya percepatan bagi jemaah haji khusus.
- Kerugian negara: KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 WIB dengan pengawalan petugas. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan. Sebelum memasuki ruangan, Yaqut sempat menyampaikan rasa syukur karena sempat merayakan Lebaran bersama keluarga saat menjalani tahanan rumah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKorban banjir Aceh khawatir, ajukan gugatan administratif PTUN
Korban bencana sumatera melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jak
Warga Aceh Khawatir Utang RSUDZA Rp 392 Miliar Ancam Layanan
"Kita punya beban utang cukup besar. Ini menyangkut manajemen. Terhadap beban yang sudah ada, bagaimana menutupinya?" kata anggota Pansus
Warga Aceh Penasar Bagaimana Indeks Demokrasi Naik Jadi 83,43
Pemerintah Aceh mencatat capaian signifikan dalam pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2025.
: Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat Wait we need Title only, not include colon. The Title field should be string. We'll put: "Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat" But 1
Pemerintah Aceh menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan melayani pasien tanpa adanya pembatasan desil (status ekonomi), terutama mereka yang menderita penyakit katastropik


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.