Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kaur Keuangan Seuneubok Antara Langsa Diberhentikan Tanpa SK dan Gaji Tak Dibayar

4 jam yang lalu

Ainun Mardiah, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, diberhentikan tanpa surat keputusan (SK). Ia juga mengaku tidak menerima gaji untuk bulan Februari dan Maret 2026. Ainun merasa haknya sebagai perangkat desa dilanggar, terutama karena tidak ada kejelasan mengenai statusnya.

Ainun telah melaporkan permasalahan ini kepada Tuha Peut Gampong (TPG) dan pihak terkait, namun belum mendapatkan respons yang memuaskan. Ia juga menyoroti pemberhentian yang diduga tidak mengikuti prosedur formal dan berdampak pada haknya sebagai perangkat desa.

Kronologi Kasus

  • Ainun mendengar isu pergantian posisinya di internal pemerintahan, namun tidak mendapatkan kejelasan dari geuchik dan sekretaris desa.
  • Pemberhentian Ainun beriringan dengan pencopotan M. Yusuf, seorang khatib masjid di desa tersebut.
  • Ainun hanya menerima gaji untuk bulan Januari, sedangkan pembayaran untuk Februari dan Maret tidak diberikan.
  • Ainun melaporkan permasalahan ini kepada TPG dan pihak terkait, namun belum mendapatkan kejelasan.

Dampak dan Harapan

  • Ainun merasa haknya sebagai perangkat desa dilanggar, terutama karena tidak ada kejelasan mengenai statusnya.
  • Ia berharap Sekdes yang disebut-sebut memiliki "titipan" dari Wali Kota Langsa dapat lebih menjaga nama baik wali kota dengan menghindari sikap arogan terhadap aparatur desa.
  • Kasus ini menyoroti isu tata kelola pemerintahan desa di Aceh dan perlunya transparansi dalam pengambilan keputusan.
Kaur Keuangan Seuneubok Antara Langsa Diberhentikan Tanpa SK dan Gaji Tak Dibayar