News
Dugaan Pungli Bantuan Banjir di Aceh Tamiang, GeRAK Desak Aparat Usut Tuntas
3 jam yang lalu
Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan banjir di Kabupaten Aceh Tamiang menarik perhatian Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menegaskan bahwa pemotongan dana bantuan bencana dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dugaan pungli ini terjadi di Kampung Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Warga melaporkan pemotongan bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan hingga berat sebesar Rp 3 juta. Selain itu, terdapat laporan pemotongan bantuan dari Kementerian Sosial dengan nominal bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Detail Dugaan Pungli
- Pemotongan dana bantuan stimulan sebesar Rp 3 juta untuk rumah rusak ringan hingga berat.
- Pemotongan bantuan dari Kementerian Sosial dengan nominal bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
- Dugaan melibatkan oknum aparatur desa, kecamatan, datok, serta perangkat atau pendamping.
Tanggapan Pihak Terkait
- Askhalani (Koordinator GeRAK Aceh): Menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur niat jahat dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus hingga tuntas.
- Taufik Nasution (Ketua MDSK): Telah memanggil aparatur desa untuk klarifikasi dan melakukan penelusuran langsung ke warga korban.
- Syafrizal (Datok Penghulu Kampung Seuneubok Punti): Membantah adanya pungli dan menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahpahaman.
GeRAK Aceh mencurigai praktik pungli tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan terorganisir. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera memulai penyelidikan guna mencegah praktik serupa di daerah lain, terutama dalam situasi bencana yang seharusnya mengedepankan solidaritas.
