Timeline Aceh

HMI Meulaboh Tolak Pembatasan JKA: Hak Asasi Warga Aceh Terancam

3 jam yang lalu

Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini ditentang keras oleh HMI Cabang Meulaboh, yang menyebutnya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengkhianatan terhadap semangat perdamaian Aceh.

Wahyudi, Ketua Bidang HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Meulaboh, menegaskan bahwa JKA adalah simbol keberpihakan negara kepada rakyat Aceh pasca-konflik. Membatasi aksesnya sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap janji kesejahteraan dalam MoU Helsinki.

Tuntutan HMI Meulaboh

  • Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dalam waktu paling lambat 30 hari.
  • Kembalikan JKA sebagai jaminan kesehatan universal tanpa diskriminasi desil ekonomi.
  • Libatkan publik dan civil society dalam setiap kebijakan strategis Aceh.

Jika tuntutan ini diabaikan, HMI Meulaboh menyatakan akan menggerakkan resistensi sosial dan mengkaji langkah hukum. "Jangan coba-coba mempermainkan hak hidup rakyat. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan membatasi," pungkas Wahyudi.

HMI Meulaboh Tolak Pembatasan JKA: Hak Asasi Warga Aceh Terancam