Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Imigrasi Takengon Perketat Pengawasan WNA di Aceh Tengah-Bener Meriah

6 jam yang lalu

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon menggelar Operasi Wirawaspada selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026. Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi dan melibatkan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta edukasi kepada pihak manajemen perusahaan dan pengelola penginapan.

Fokus Operasi

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Edukasi kepada pihak manajemen perusahaan dan pengelola penginapan agar aktif melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
  • Pemantauan menyeluruh di sektor perusahaan dan penginapan, termasuk PT Olam Food and Ingredients (OFI), PT Indo Cafco, dan Nippon Koei Co., Ltd.

Tujuan Operasi

  • Mencegah pelanggaran keimigrasian sejak dini.
  • Membangun kesadaran bersama dengan pemilik usaha untuk pengawasan yang lebih optimal.
  • Menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Teuku Teguh, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif yang vital. Sinergi antara instansi dan masyarakat diharapkan terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Imigrasi Takengon Perketat Pengawasan WNA di Aceh Tengah-Bener Meriah