Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baru saja menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp7,64 juta per bulan atau sekitar Rp91,68 juta per tahun. Kebijakan ini menggunakan standar emas 14 karat, berbeda dari sebelumnya yang menggunakan emas 24 karat. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga emas yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance, Nur Hidayah, kenaikan harga emas yang mencapai 86 persen dalam dua tahun terakhir berpotensi membuat semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan keberlanjutan penghimpunan zakat.
Dampak Kenaikan Nisab Zakat
- Penyesuaian Standar Emas: Baznas menggunakan standar emas 14 karat sebagai kompromi antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan bagi muzaki maupun mustahik.
- Kenaikan Harga Emas: Dalam dua tahun terakhir, harga emas naik sekitar 32,4 persen pada 2024 dan 54,38 persen pada 2025.
- Dampak terhadap Muzaki: Dengan kenaikan harga emas, semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat jika tetap menggunakan standar lama.
- Fleksibilitas Regulasi: Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan revisinya pada 2019 tidak secara spesifik menetapkan kadar karat emas yang menjadi acuan nisab.
Respons terhadap Dinamika Ekonomi Global
Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global, terutama meningkatnya minat investor pada emas sebagai instrumen safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Baznas memiliki ruang untuk menetapkan standar yang dianggap paling moderat dan objektif, sesuai dengan mazhab Hanafi yang menghukumi emas dengan kadar sekitar 58–62 persen masih sebagai emas.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaSPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
Pergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.