News
Nisab Zakat Naik Jadi Rp7,64 Juta, Dampak Bagi Warga Aceh Terungkap
4 jam yang lalu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baru saja menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp7,64 juta per bulan atau sekitar Rp91,68 juta per tahun. Kebijakan ini menggunakan standar emas 14 karat, berbeda dari sebelumnya yang menggunakan emas 24 karat. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga emas yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance, Nur Hidayah, kenaikan harga emas yang mencapai 86 persen dalam dua tahun terakhir berpotensi membuat semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan keberlanjutan penghimpunan zakat.
Dampak Kenaikan Nisab Zakat
- Penyesuaian Standar Emas: Baznas menggunakan standar emas 14 karat sebagai kompromi antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan bagi muzaki maupun mustahik.
- Kenaikan Harga Emas: Dalam dua tahun terakhir, harga emas naik sekitar 32,4 persen pada 2024 dan 54,38 persen pada 2025.
- Dampak terhadap Muzaki: Dengan kenaikan harga emas, semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat jika tetap menggunakan standar lama.
- Fleksibilitas Regulasi: Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan revisinya pada 2019 tidak secara spesifik menetapkan kadar karat emas yang menjadi acuan nisab.
Respons terhadap Dinamika Ekonomi Global
Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global, terutama meningkatnya minat investor pada emas sebagai instrumen safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Baznas memiliki ruang untuk menetapkan standar yang dianggap paling moderat dan objektif, sesuai dengan mazhab Hanafi yang menghukumi emas dengan kadar sekitar 58–62 persen masih sebagai emas.
