Seorang janda muda asal Aceh Utara, Indrawati (27), divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rekannya, Tami Saputra (22), menerima hukuman lebih berat, yaitu satu tahun delapan bulan penjara. Sementara itu, tiga pria lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah penggerebekan warga di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, pada September 2025. Kedua terdakwa bersama tiga pria lainnya diduga hendak mengonsumsi sabu sebelum warga menggagalkan rencana tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk 0,27 gram sabu, bong, kaca pirex, dan kotak rokok, yang kemudian diperiksa dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kronologi dan Putusan Pengadilan
- Penggerebekan Warga: Kasus bermula dari penggerebekan warga di Gampong Tutong, Matangkuli, Aceh Utara, pada September 2025.
- Barang Bukti: Sabu seberat 0,27 gram dibeli seharga Rp200 ribu dan ditemukan bersama alat-alat konsumsi narkotika.
- Hasil Tes Urine: Kedua terdakwa menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu.
- Putusan Hakim: Indrawati divonis 1 tahun penjara, sementara Tami Saputra divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
- DPO: Tiga pria lainnya yang terlibat masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat Aceh tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda. Kasus ini juga menyoroti peran aktif warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

