Hampir empat bulan pasca bencana banjir dan tanah longsor melanda Dusun Peulalu, Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, 40 kepala keluarga masih terpaksa bertahan di tenda darurat dan gubuk kayu. Harapan mereka untuk segera pindah ke Hunian Sementara (Huntara) sebelum Lebaran Idul Fitri 2026 semakin sirna seiring terbengkalainya proyek pembangunan di lokasi tersebut.
Pemandangan di Desa Blang Seunong kini dihiasi oleh deretan rangka bangunan setengah jadi. Proyek Huntara yang seharusnya menjadi solusi bagi warga terdampak bencana untuk hidup lebih layak, justru berhenti di tengah jalan. Menurut warga, para pekerja dan pihak kontraktor sudah tidak terlihat lagi di lokasi pembangunan sejak beberapa waktu lalu.
Kondisi Warga dan Proyek Huntara
- 40 kepala keluarga masih tinggal di tenda darurat dan gubuk kayu.
- Proyek Huntara mandek karena masalah pengupahan, dengan kontraktor diduga melarikan diri.
- Para pekerja belum dibayar oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Warga belum pernah dikunjungi oleh pejabat pemerintah daerah.
Kekecewaan Warga
- Banyak pihak luar yang datang untuk melakukan pendataan dan peninjauan, tetapi realisasi bantuan fisik berupa tempat tinggal yang layak masih nihil.
- Warga merasa terbengkalai dan kehilangan harapan untuk segera mendapatkan hunian yang layak.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran jelang Lebaran Idul Fitri 2026, di mana warga masih harus bertahan di tenda darurat tanpa kepastian kapan mereka bisa pindah ke hunian yang lebih layak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.