Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman total tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kedua terdakwa, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, didakwa melakukan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) senilai Rp404 juta yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini terungkap setelah audit menunjukkan bahwa SPPD yang dicantumkan nama kedua terdakwa tidak dilakukan sesuai kondisi sebenarnya. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan terdakwa.
Detail Kasus
- Terdakwa: Zia Ul Azmi (Kepala Inspektorat) dan Jony Marwan (Sekretaris Inspektorat).
- Tuntutan: Masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
- Kerugian Negara: Rp404 juta dari anggaran SPPD tahun 2020 hingga Mei 2025.
- Modus: Mencantumkan nama pada SPPD yang tidak dilakukan.
Kronologi
- Kasus berawal saat Zia Ul Azmi menjabat sebagai Sekretaris dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat pada 2020.
- Kedua terdakwa dilantik secara resmi pada Oktober 2021.
- Audit mengungkap pencantuman nama pada SPPD yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas.
Proses Hukum
- JPU meminta majelis hakim menetapkan uang pengganti kerugian negara.
- Terdakwa berencana mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
- Majelis hakim akan memutuskan vonis setelah mendengar pembelaan.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

