News
7 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, 1 Masih DPO dan 5 Ditahan
3 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak di PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) untuk periode 2008–2015. Kelima tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka dalam penahanan kota karena alasan kesehatan, dan satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini melibatkan pejabat Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi selama proses pengadaan minyak dan produk kilang. Mereka diduga melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Tersangka
- BBG: Manager Niaga di Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- AGS: Mantan Head of Trading di Pertamina Energy Services pada 2012–2014.
- MLY: Senior Trader di Pertamina Energy Services Pte Ltd pada 2009–2015.
- NRD: Berinisial NRD.
- TFK: Mantan VP ISC PT Pertamina dan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- MRC: Pemilik manfaat (beneficial owner) beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
- IRW: Pihak swasta dan direktur perusahaan-perusahaan yang terkait dengan MRC.
Proses Penyidikan
- Penyidikan telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
- Kejaksaan Agung menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam proses penyidikan.
- MRC masih berstatus DPO dan belum ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menunjukkan upaya serius dalam memberantas korupsi di sektor energi, yang berpotensi berdampak pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
