Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memasukkan dua terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua terpidana, yang merupakan suami istri, tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa kedua terpidana, SBR (30) dan SHABS (33), dihukum penjara dan denda miliaran rupiah. SBR dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sementara SHABS dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Upaya Penangkapan
- Tim tangkap buronan (tabur) Kejari Banda Aceh terus mencari keberadaan kedua terpidana.
- Kedua terpidana diduga sudah tidak berada di alamat terakhir yang tercatat di Kota Banda Aceh.
- Masyarakat diminta melaporkan keberadaan kedua terpidana kepada aparat penegak hukum terdekat.
Imbauan kepada Terpidana
Kejari Banda Aceh mengimbau kedua terpidana untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKhawatir: Dayah Aceh menerima laptop spesifikasi rendah, kerugian Rp42,5 juta
Dari faktur pembelian yang ditelusuri pemeriksa, diketahui CV Indobina Karya membeli laptop dengan harga riil sekitar Rp15,1 juta per unit. Artinya, terdapat selisih harga hampir Rp9 juta pe
Petani Tangse Terluka Saat Usir Gajah, Dirawat RSUD Sigli ","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":90,"Evidence":70,"LongTermValue":70,"Education":60,"FinalScore":80,"Summary":"Petani dari Tangs
Rusli M Husen (54) warga Dusun Alue Rimeh, Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjadi sasaran
Aceh Masih Gulang Listrik, Hasballah Desak Kemandirian Energi
Gangguan yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem interkoneksi tersebut tidak berjalan efektif dan justru merugikan masyarakat Aceh.
:Investasi Rp 200 T di Nagan Raya, Siap Serap 80.000 Pekerja
Nagan Raya saat ini bersiap menyambut investasi jumbo senilai Rp 200 triliun yang diklaim akan menjadi salah satu proyek terbesar di Aceh


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.