Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Dua Terpidana TPPU di Aceh Masuk Daftar Buronan, Kejari Buru Keberadaan

16 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memasukkan dua terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua terpidana, yang merupakan suami istri, tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa kedua terpidana, SBR (30) dan SHABS (33), dihukum penjara dan denda miliaran rupiah. SBR dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sementara SHABS dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Upaya Penangkapan

  • Tim tangkap buronan (tabur) Kejari Banda Aceh terus mencari keberadaan kedua terpidana.
  • Kedua terpidana diduga sudah tidak berada di alamat terakhir yang tercatat di Kota Banda Aceh.
  • Masyarakat diminta melaporkan keberadaan kedua terpidana kepada aparat penegak hukum terdekat.

Imbauan kepada Terpidana

Kejari Banda Aceh mengimbau kedua terpidana untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua Terpidana TPPU di Aceh Masuk Daftar Buronan, Kejari Buru Keberadaan