Timeline Aceh

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Nagan Raya untuk Kepastian Hukum

4 jam yang lalu

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menggandeng Kantor Pertanahan serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di daerah tersebut. Kegiatan kolaborasi lintas sektor ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Nagan Raya, Rabu 8 April 2026.

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Salman Al Farisi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf. Ia menjelaskan, pada tahun 2025 terdapat delapan bidang tanah wakaf yang telah siap disertifikatkan dan akan segera diserahkan kepada nazir. Sementara untuk tahun 2026, pihaknya telah menginventarisasi sebanyak 14 bidang tanah wakaf yang ditargetkan segera memperoleh sertifikat.

Komitmen Lintas Sektor

  • Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat yang telah dimulai sejak penandatanganan nota kesepahaman pada tahun 2017.
  • Kepala Kejari Nagan Raya, Arwin Adinata, menekankan pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum terhadap aset wakaf, menjamin legalitas, menjaga amanah dari pemberi wakaf, serta memastikan kelestarian fungsi dan manfaat tanah sesuai peruntukannya.

Manfaat Sertifikasi Tanah Wakaf

  • Memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf.
  • Mendukung pengembangan ekonomi umat melalui wakaf produktif.
  • Menjaga amanah dari pemberi wakaf dan memastikan kelestarian fungsi tanah.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh Kasubbag TU Kemenag Nagan Raya, M. Nasir, serta Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Darwis.

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Nagan Raya untuk Kepastian Hukum