Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyiapkan delapan masjid di berbagai titik lokasi di ruas jalan lintas pantai barat selatan Aceh untuk memudahkan para pemudik selama arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Masjid-masjid ini akan berfungsi sebagai tempat singgah untuk shalat dan beristirahat sejenak.
Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Dr Salman Alfarisi, menyatakan bahwa masjid ramah pemudik ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi pemudik yang melintasi jalan nasional. Delapan masjid yang disiapkan antara lain Masjid Baiturrahim di Desa Suak Puntong, Masjid Nurul Huda di Desa Padang Rubek, dan Masjid Baitul Kiram di Desa Ujong Patihah.
Layanan dan Koordinasi
- Penyuluh agama Islam akan berkoordinasi dengan pengurus masjid setempat untuk memastikan pelayanan yang baik.
- Pemudik diimbau untuk tidak memaksakan diri dan berhenti sejenak untuk istirahat jika merasa lelah.
- Pihak Kemenag juga mengimbau pemudik untuk menjaga kebersihan fasilitas masjid.
Daftar Masjid Ramah Pemudik
- Masjid Baiturrahim, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir
- Masjid Nurul Huda, Desa Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir
- Masjid Baiturrahim, Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala
- Masjid Baitul Kiram, Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala
- Masjid Rahman Syaikhuna, Desa Blang Seumot, Kecamatan Beutong
- Masjid Nurussalam, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya
- Masjid Nurul Iman, Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur
- Masjid Nurul Mukmin, Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Taufiq, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik yang melintas di jalan nasional Kabupaten Nagan Raya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.