Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bireuen, Iswahyudi, yang akrab disapa Bos Yudi, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Pernyataan tersebut disampaikan Bos Yudi saat mengunjungi kediaman korban yang masih berusia delapan tahun itu, Senin (16/3/2026) malam bersama sejumlah pengurus PAN tingkat kabupaten dan provinsi.
Menurut Bos Yudi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen partainya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban, sekaligus menindaklanjuti arahan Ketua DPW PAN Aceh periode 2024–2029, Nazaruddin Dek Gam. Ia pun meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian serius berbagai pihak terkait.
Kronologi Kejadian
- Korban, seorang anak yatim berusia delapan tahun, diajak oleh terduga pelaku ke kebun durian dengan iming-iming uang.
- Terduga pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
- Korban mengalami trauma mendalam dan kondisi psikologis yang tidak stabil, sering ketakutan saat melihat orang dan mengeluh sakit saat buang air kecil.
- Ibu korban mengungkapkan bahwa putrinya yang sebelumnya dikenal sebagai siswa berprestasi kini mengalami perubahan mental yang drastis.
Langkah Hukum dan Dukungan
- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut telah dilaporkan ke Polres Bireuen dengan nomor laporan STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 2 Maret 2026.
- Terduga pelaku berinisial MY yang merupakan warga Simpang Mamplam telah diamankan dan tengah dalam proses penyelidikan.
- Bos Yudi telah berkoordinasi dengan pihak Polres Bireuen serta jajaran di Polda Aceh agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
- PAN berharap adanya perhatian dari berbagai pihak untuk membantu pemulihan korban dan keluarganya, yang saat ini masih menumpang tinggal di rumah warga setempat.
Bos Yudi menegaskan bahwa kehadirannya di rumah korban tidak hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga memastikan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini diproses secara adil dan profesional, serta pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.