News
Keuchik Pidie Hilang, Sidang Korupsi Dana Desa Rp292 Juta Ditunda
12 jam yang lalu
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana desa di Pidie ditunda karena terdakwa tidak hadir. Sayuti, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) meski telah dipanggil melalui keluarga sebelum Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum, Abrari Rizki Falka, menyatakan pemanggilan telah dilakukan secara patut, namun terdakwa tidak kunjung hadir. Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin memutuskan menunda sidang selama dua pekan dan memerintahkan pemanggilan ulang, termasuk melalui pengumuman resmi di Kejaksaan Negeri Pidie.
Detail Kasus
- Dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp 846 juta.
- Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 292,8 juta berdasarkan hasil audit.
- Jaksa telah memeriksa sekitar 20 saksi dan menghadirkan dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.
- Dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) diamankan sebagai barang bukti.
Modus Operandi
- Terdakwa diduga mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian tidak dikerjakan sama sekali.
- Jaksa menyebutkan pengelolaan dana desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
