News
KUHP-KUHAP Baru di Aceh: Tantangan Integrasi Hukum Adat dan Nasional
5 jam yang lalu
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Aceh untuk mengevaluasi tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menyampaikan bahwa implementasi KUHP-KUHAP baru di Aceh masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kebutuhan regulasi turunan, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Kapolda Aceh juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan aturan, mengingat Aceh memiliki kekhususan dengan berlakunya hukum adat dan Qanun Jinayat yang harus disinergikan dengan hukum nasional. Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih dalam penegakan hukum.
Tantangan Implementasi KUHP-KUHAP Baru
- Regulasi Turunan: Diperlukan regulasi turunan sebagai pedoman teknis untuk implementasi KUHP-KUHAP baru.
- Integrasi Sistem Peradilan Pidana: Integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi menjadi salah satu tantangan utama.
- Dukungan Anggaran dan Sarana Prasarana: Diperlukan dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai untuk implementasi yang efektif.
- Sosialisasi dan Pelatihan: Polda Aceh telah melakukan sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru.
Pendekatan Keadilan Restoratif
Kapolda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketua Tim Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, terutama untuk kasus-kasus ringan. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana.
Koordinasi dan Kolaborasi
Koordinasi dan kolaborasi antara Polda Aceh dan instansi terkait menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih dalam penegakan hukum. Kapolda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran Polres guna memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif dan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
