Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Divonis Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar

7 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada lima pejabat Badan Pendapatan Daerah (BPKD) Aceh Barat. Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Kelima terdakwa, termasuk Kepala BPKD Aceh Barat Zulyadi dan M. Husin, diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Putusan ini masih dapat diajukan upaya hukum dalam tujuh hari.

Detail Vonis

  • Zulyadi: Denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp227 juta (Rp47 juta belum dibayar).
  • M. Husin: Denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp22 juta.
  • Elvia Hasmaneta & Said Fachdian: Denda Rp50 juta tanpa uang pengganti.
  • Jani Janan: Denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp14 juta.

Kronologi Kasus

  • Insentif pajak dicairkan meski objek pajak tidak lagi dipungut.
  • Pembayaran insentif dibagikan kepada pegawai yang tidak terlibat.
  • Tidak ada pembahasan dengan DPRK Aceh Barat sebelum pencairan.

Dampak

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Warga Aceh berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk menghindari praktik korupsi.

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Divonis Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar