Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman total tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta. Kedua terdakwa, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, didakwa melakukan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) senilai Rp404 juta selama periode 2020 hingga Mei 2025.
Menurut JPU Zaki Bunaiya, kedua terdakwa mencantumkan nama mereka pada SPPD yang tidak dilakukan, sehingga merugikan keuangan negara. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Detail Tuntutan
- Zia Ul Azmi (Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar) dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256,8 juta.
- Jony Marwan (Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar) dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp147,25 juta.
- Kedua terdakwa juga diancam hukuman penjara pengganti jika tidak membayar denda.
Kronologi Kasus
- Tindak pidana korupsi SPPD berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
- Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Berdasarkan laporan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, kerugian negara mencapai Rp404 juta.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan kedua terdakwa.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

