Kembalipolitik

DPRA Aceh Memohon KPK Jangan Tindak Lanjut Pokir Rp1 Triliun

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

25 Mei 2026

DPRA Aceh Memohon KPK Jangan Tindak Lanjut Pokir Rp1 Triliun

Pada Forum Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK yang digelar 19 Mei 2026, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli mencetuskan perhatian dengan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penindakan. Permintaan itu diucapkan sambil menangkupkan kedua depannya di depan dada, gesto yang diamati beberapa peserta sebagai gejera khawatir.

Permintaan tersebut muncul tengah beredarnya dugaan terkait pokok‑pokok pikiran (pokir) sebesar Rp1 triliun yang menimbau pimpinan legislatif Aceh, sekaligus adanya pengaduan awal mengenai kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya. Masyarakat Aceh mulai mempertanyakan apakah elite politik merasa terancam oleh intensitas pengawasan yang semakin ketat.

Konteks Anggaran dan Pengawasan di Aceh

  • Rp1 triliun merupakan nilai dugaan pokir yang menyangkut proyek‑proyek aspirasi DPRA Aceh.
  • Realisasi anggaran Aceh 2026 hanya sekitar 45 % sampai pertengahan Mei 2026.
  • Mekanisme penunjukan langsung (PL) masih mencapai >60 % dari total paket proyek, dipandang sebagai “red flag” korupsi karena minim kompetisi.
  • Belum ada putusan resmi KPK atau penyidikan terkait dugaan LHKPN Ketua DPRA; pengaduan masih berada pada tahap informasi awal.
  • Survei menunjukkan kepercayaan publika terhadap tata kelola anggaran Aceh menurun, dengan hanya 58 % warga yang menyatakan percaya pada pengelolaan keuangan daerah.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.