Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Polisi Ungkap Senjata Ilegal di Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

3 jam yang lalu

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan menangkap dua tersangka dan mencari satu DPO. Senjata api ditemukan terkubur di belakang rumah tersangka di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Kasus ini bermula dari pengamanan kegiatan masyarakat di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas, dan setelah pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisinya.

Kronologi Penemuan Senjata

  • Dua tersangka yang ditangkap adalah BA (45) warga Kuta Makmur Aceh Utara, dan MA (50), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
  • Senjata api yang diamankan terdiri dari sepucuk FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, dan pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
  • DPO berinisial B asal Kota Lhokseumawe masih dicari oleh polisi.

Rencana dan Ancaman Hukuman

  • Para pelaku diduga merencanakan membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam.
  • Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara menanti para tersangka.

Upaya Penegakan Hukum

  • Polisi terus melakukan pengejaran terhadap DPO dan mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal.
  • Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh.
Polisi Ungkap Senjata Ilegal di Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap