Kembalihukum

Lima Pejabat Aceh Barat Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pajak Daerah

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

10 Apr 2026

Lima Pejabat Aceh Barat Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pajak Daerah

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis total 10 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi pajak daerah di Kabupaten Aceh Barat. Para terdakwa, yang merupakan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, dinyatakan bersalah atas penyimpangan pengelolaan pajak daerah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,58 miliar.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Para terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada peran masing-masing dalam kasus ini.

Detail Vonis

  • M Husin: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta + uang pengganti Rp22 juta
  • Zulyadi: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta + uang pengganti Rp227,7 juta (sudah dikembalikan Rp180 juta)
  • Jani Janan: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta + uang pengganti Rp14,13 juta
  • Elvia Hasmaneta: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta
  • Said Fachdian: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta

Dampak Kasus

  • Kerugian negara mencapai Rp3,58 miliar dari pengelolaan pajak daerah yang menyimpang.
  • Pajak daerah yang disalahkelola berasal dari pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel restoran, dan lainnya.
  • Sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Putusan ini masih dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari, di mana para terdakwa dan jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.