Kondisi di Kabupaten Bireuen dinilai sangat memprihatinkan oleh Mantan Bupati Bireuen, Mustafa A. Glanggang. Ia mengkritik penanganan bencana yang tidak mengikuti tahapan penanganan bencana sesuai skema pemerintah pusat, menyebabkan korban terlantar dan kekisruhan dalam penanganan.
Mustafa menilai bahwa Pemkab Bireuen melangkahi fase transisi dalam penanganan bencana, yang seharusnya dimulai dari masa tanggap darurat, transisi ke pemulihan, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia juga menyoroti kebijakan Pemkab Bireuen yang menawarkan pilihan antara hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban tanpa penjelasan memadai.
Kekisruhan Penanganan Bencana
- Kondisi memprihatinkan: Korban banjir dan longsor di Bireuen terlantar dan ada yang harus mengungsi ke halaman Kantor Bupati Bireuen.
- Fase transisi dilangkahi: Pemkab Bireuen tidak mengusulkan pembangunan hunian sementara (huntara) dan ingin langsung membangun hunian tetap (huntap).
- Kebijakan tidak tepat: Pemkab Bireuen menawarkan pilihan antara hunian sementara dan DTH tanpa penjelasan memadai, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan korban.
- Data korban tidak akurat: Proses verifikasi dan validasi data korban baru dilakukan setelah peletakan batu pertama pembangunan seribu unit huntap di Balee Panah pada 7 Januari 2026.
Saran dan Harapan
Mustafa menyarankan Pemkab Bireuen untuk segera melakukan evaluasi dan introspeksi diri, serta tidak mencari pembenaran atau menyalahkan pihak lain. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, serta wakil rakyat dari DPR Aceh dan DPR RI asal Bireuen dalam mengambil kebijakan strategis.
Mustafa berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat lebih terbuka dan merangkul berbagai elemen masyarakat dalam penanganan bencana, demi kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang politik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKorban banjir Aceh khawatir, ajukan gugatan administratif PTUN
Korban bencana sumatera melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jak
Warga Aceh Khawatir Utang RSUDZA Rp 392 Miliar Ancam Layanan
"Kita punya beban utang cukup besar. Ini menyangkut manajemen. Terhadap beban yang sudah ada, bagaimana menutupinya?" kata anggota Pansus
Warga Aceh Penasar Bagaimana Indeks Demokrasi Naik Jadi 83,43
Pemerintah Aceh mencatat capaian signifikan dalam pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2025.
: Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat Wait we need Title only, not include colon. The Title field should be string. We'll put: "Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat" But 1
Pemerintah Aceh menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan melayani pasien tanpa adanya pembatasan desil (status ekonomi), terutama mereka yang menderita penyakit katastropik


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.