Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Desil 8 Plus Bisa Sanggah Status JKA, Begini Caranya

9 jam yang lalu

Pemerintah Aceh membuka kesempatan bagi warga yang masuk kategori Desil 8 plus untuk menyanggah status ekonomi mereka agar tetap mendapatkan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2026, dengan penyesuaian berdasarkan data desil dari Kementerian Sosial RI.

Warga yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya dapat melapor ke tingkat gampong atau desa setempat untuk pembaruan data. Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan program JKA dengan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.

Cara Menyanggah Status Desil

  • Lapor ke Gampong atau Desa: Warga yang merasa keberatan dapat melapor ke tingkat gampong atau desa setempat untuk pembaruan data.
  • Reaktivasi Kepesertaan: Bagi warga yang kepesertaannya sudah dinonaktifkan namun mendesak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat.
  • Pembaruan Data: Warga memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan agar statusnya kembali valid.

Penentuan Kepesertaan JKA

  • Desil 1-4: Masyarakat dengan kategori miskin dan rentan miskin.
  • Desil 5-6: Kelompok menengah bawah.
  • Desil 7-10: Kelompok paling sejahtera.

Pengecualian

  • Penderita Penyakit Katastropik: Seperti cuci darah.
  • Penyandang Disabilitas: Tetap ditanggung tanpa melihat klasifikasi desil.
  • ODGJ: Orang dengan gangguan jiwa.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling membutuhkan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih optimal dan tepat sasaran.

Warga Aceh Desil 8 Plus Bisa Sanggah Status JKA, Begini Caranya