Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Bantuan Banjir Aceh Tamiang Dipotong, MaTA Desak Penegak Hukum Bertindak

2 jam yang lalu

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan bahwa pengutipan uang bantuan banjir di Kampung Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Menurutnya, alasan pengelolaan uang titipan sebagai biaya tukang tidak dapat dibenarkan dan merupakan modus oknum untuk menikmati uang yang seharusnya langsung diberikan kepada korban banjir.

Alfian mendesak aparat penegak hukum, seperti Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, untuk segera menindaklanjuti perkara ini. Ia menilai praktik dugaan pungli ini sebagai tindak pidana serius yang mencederai upaya pemulihan pascabencana.

Detail Kasus

  • Lokasi: Kampung Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang
  • Bantuan yang Dipotong: Bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan hingga berat sebesar Rp 3 juta
  • Nominal Pemotongan: Bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta
  • Pihak yang Diduga Terlibat: Aparatur desa, kecamatan, datok, dan pendamping

Tindakan yang Diambil

  • MaTA mendesak penegak hukum untuk mengusut aliran dana dan menindaklanjuti secara hukum.
  • Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK) telah memanggil aparatur desa untuk klarifikasi dan melakukan penelusuran langsung ke warga korban.
  • Datok Penghulu Kampung Seuneubok Punti membantah adanya pungli dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman.

Dampak terhadap Masyarakat

  • Praktik ini menimbulkan tekanan moral dan sorotan publik terhadap kampung tersebut.
  • Warga korban banjir merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaan terhadap aparatur desa.
  • Upaya pemulihan pascabencana terhambat oleh tindakan oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Bantuan Banjir Aceh Tamiang Dipotong, MaTA Desak Penegak Hukum Bertindak