Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Manajemen ASN Aceh Dikritik: Evaluasi Tanpa Transparansi dan Dampaknya

2 jam yang lalu

Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh sedang menuai kritik tajam. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dituduh melakukan penonaktifan pejabat tanpa dasar hukum yang jelas dan transparansi hasil evaluasi. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan menciptakan iklim kerja yang toxic di lingkungan birokrasi.

Beberapa pejabat eselon II dinonaktifkan dengan alasan evaluasi, namun tidak ada penjelasan objektif mengenai indikator kegagalan yang digunakan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pelayanan publik.

Dampak Penonaktifan Pejabat

  • Iklim Kerja Toxic: Para kepala SKPA bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan dan lebih fokus mencari cara agar disukai gubernur daripada melayani masyarakat.
  • Integritas Birokrasi Runtuh: Penonaktifan pejabat tanpa dasar hukum jelas merusak integritas birokrasi dan menciptakan birokrasi yang diisi oleh para penjilat.
  • Dampak Finansial: Setiap Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur memiliki konsekuensi hukum dan finansial, termasuk tunjangan dan hak-hak pejabat.

Pelanggaran Hukum

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Manajemen ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
  • Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022: Evaluasi kinerja harus memiliki siklus yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan tindak lanjut.
  • Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019: Penilaian kinerja harus dilakukan oleh lembaga atau asesor yang kredibel.

Gubernur Aceh didesak untuk menjelaskan dasar hukum penonaktifan pejabat dan menunjukkan hasil evaluasi kinerja. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga diminta untuk menggunakan fungsi pengawasan agar birokrasi Aceh dapat berjalan dengan profesional dan transparan.

Manajemen ASN Aceh Dikritik: Evaluasi Tanpa Transparansi dan Dampaknya