News
ASN Aceh Wajib WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Dampaknya Bagi Warga
12 jam yang lalu
Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi serta mengurangi konsumsi sumber daya di lingkungan kerja.
Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja pada unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kedaruratan, kesehatan, dan pendidikan. ASN yang menjalankan tugas dari rumah diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja.
Rincian Aturan WFH
- Hari Kerja: ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, kecuali bagi mereka yang bekerja di layanan publik dan pejabat pimpinan tinggi.
- Absensi: ASN yang WFH tetap harus melakukan absensi dan melaporkan output kerja melalui e-kinerja.
- Tujuan: Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor lainnya secara terukur.
- Pengawasan: Pemerintah Aceh akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ini.
Dampak Kebijakan
- Efisiensi: Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga 50 persen.
- Layanan Publik: Pelayanan publik tetap berjalan dengan adanya jadwal piket pegawai pada hari Jumat.
- Teknologi: Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan dimaksimalkan untuk rapat dan bimbingan teknis secara daring.
