Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Nelayan Aceh Terbebani Izin Berlapis, KuALA Desak Penyederhanaan

2 jam yang lalu

Nelayan di Aceh menghadapi tantangan besar akibat sistem perizinan yang rumit dan berlapis. Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) menyoroti bahwa sistem ini tidak hanya mempersulit nelayan, tetapi juga memicu praktik percaloan dan biaya tambahan yang memberatkan.

Sekretaris Jenderal KuALA, Gemal Bakri, menyebutkan bahwa rantai birokrasi perizinan melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Syahbandar. Sistem ini dinilai tidak transparan dan tidak berpihak kepada nelayan, terutama nelayan kecil.

Dampak Sistem Perizinan Berlapis

  • Biaya Tambahan: Nelayan harus membayar biaya tambahan untuk mengurus izin yang seharusnya menjadi hak administratif mereka.
  • Praktik Percaloan: Sistem perizinan yang rumit memicu praktik percaloan, di mana nelayan harus membayar pihak ketiga untuk mengurus izin.
  • Beban Operasional: Nelayan dengan kapal di atas 10 gross ton (GT) di Lhok Kuala Cangkoi, Kota Banda Aceh, harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap kali melaut pulang pergi hanya untuk pengurusan dokumen.

Regulasi yang Membebani

  • UU Cipta Kerja dan PP Penangkapan Ikan Terukur: Regulasi ini membatasi area atau zona tangkap nelayan berdasarkan kapasitas atau bobot kapal, yang justru mempersulit kehidupan nelayan.
  • Krisis di Laut: Nelayan juga menghadapi krisis nyata di laut, seperti hasil tangkapan menurun, biaya operasional meningkat, dan perubahan iklim yang memperburuk ketidakpastian.

Desakan KuALA

Jaringan KuALA mendesak pemerintah untuk menyederhanakan sistem perizinan dan merevisi regulasi yang menyulitkan nelayan. Mereka menekankan pentingnya kebijakan perikanan yang berpihak pada nelayan kecil dan mengedepankan keberpihakan kepada nelayan. Jika tidak, krisis ekonomi nelayan dan hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri akan semakin parah.

Nelayan Aceh Terbebani Izin Berlapis, KuALA Desak Penyederhanaan