Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Owner Yalsa Boutique Masuk DPO Usai Putusan MA Kasus Investasi Bodong

8 jam yang lalu

Owner Yalsa Boutique, Syafrizal (30) dan Siti Hilmi Amrullah (33), ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kedua terpidana sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani eksekusi, namun tidak ditemukan di alamat terakhir di Banda Aceh.

Kasus ini berkaitan dengan praktik investasi bodong berkedok bisnis pakaian muslim yang dikelola Yalsa Boutique. Dalam praktiknya, kedua terpidana menghimpun dana masyarakat hingga mencapai Rp164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member yang tersebar di Aceh, Medan, dan Riau.

Skema Investasi Bodong

  • Penghimpunan dana dilakukan sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.
  • Skema perekrutan reseller yang kemudian ditugaskan mencari anggota baru.
  • Iming-iming keuntungan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan Mahkamah Agung

  • Syafrizal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • Siti Hilmi Amrullah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Upaya Penegakan Hukum

  • Kejaksaan terus melakukan pencarian, pelacakan, dan pengamanan terhadap kedua terpidana.
  • Masyarakat diimbau melaporkan keberadaan keduanya kepada aparat penegak hukum.
  • Kedua terpidana diminta untuk kooperatif dengan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Owner Yalsa Boutique Masuk DPO Usai Putusan MA Kasus Investasi Bodong