News
DPRA Tolak Penghentian JKA, Khawatirkan Konflik Layanan Kesehatan
6 jam yang lalu
Pemerintah Aceh berencana menghentikan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) per 1 Mei 2026, setelah evaluasi dari Menteri Dalam Negeri terhadap R-APBA 2026. Kebijakan ini mengejutkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang sebelumnya tidak mendapatkan informasi mengenai rencana penghentian ini.
Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyatakan bahwa JKA masih tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dia khawatir penghentian JKA tanpa perencanaan matang dapat memicu konflik antara pengguna dan penyedia layanan kesehatan.
Poin Penting
- JKA masih tercantum dalam RKA 2025 dan KUA-PPAS, namun dihentikan setelah evaluasi Mendagri.
- DPRA menolak penghentian JKA tanpa perencanaan matang dan alasan yang jelas.
- Pemerintah Aceh mengaku tidak mampu membayar premi JKA.
- Konflik potensial antara pengguna dan penyedia layanan kesehatan.
- JKA dianggap program andalan yang perlu perencanaan matang sebelum dihentikan.
