Kembaliekonomi

470 Ribu Hektar Sawit Aceh Dapatkan Legalitas lewat MoU ATR/BPN

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

26 Mei 2026

470 Ribu Hektar Sawit Aceh Dapatkan Legalitas lewat MoU ATR/BPN

Aceh menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanggal 12 Mei 2026 di Jakarta. Perjanjian ini bertujuan menyinkronkan data spasial antara peta kehutanan, tata ruang daerah, dan konsesi perusahaan guna memberikan kepastian status lahan, terutama untuk kebun sawit yang selama ini beroperasi tanpa surat izin resmi.

Lahan sawit di Aceh mencapai 470.826 hektar, sekitar sepuluh persen luas provinsi, dengan 52% dikelola oleh petani swadaya yang belum memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Tanpa STDB, petani kesulitan menjual hasil ke rantai pasok resmi, mengakses pembiayaan bank, dan memenuhi standar ekspor seperti EUDR Uni Eropa yang kini menekan ketertelusuran rantai pasok.

Dampak bagi Petani Sawit

  • 470.826 hektar lahan sawit di Aceh, 52% dikelola petani swadaya.
  • Tanpa STDB, petani kesulitan mengakses perbankan dan pasar ekspor.
  • MoU bertujuan sinkronisasi data spasial antara peta kehutanan, tata ruang, dan HGU.
  • Legalitas lahan membuka akses sertifikasi sawit berkelanjutan dan memenuhi standar EUDR.
  • Risiko korporasi besar memperoleh legalitas lebih mudah jika proses tidak transparan.
  • Dinas Pertanian menargetkan percepatan penerbitan STDB lewat INGUB baru.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.