News
WFH ASN Aceh Berlaku Hari Ini, Pelayanan Publik Tetap Optimal
10 jam yang lalu
Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan akuntabilitas ASN, serta menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman.
WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi juga perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil dan kualitas kinerja. Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal.
Detail Kebijakan WFH
- Dasar Hukum: Surat Edaran Menteri PANRB, Surat Edaran Mendagri, dan Surat Edaran Gubernur Aceh.
- Fleksibilitas Kerja: ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor.
- Pengawasan Kinerja: Sistem pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.
- Pelayanan Publik: Tetap berjalan optimal melalui sistem digital dan tatap muka terbatas.
Pemerintah Aceh memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
