News
Pemerintah Aceh Terapkan WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
11 jam yang lalu
Pemerintah Aceh menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan bahwa WFH bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi juga perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada produktivitas dan akuntabilitas. Pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem digital dan tatap muka terbatas.
Detail Kebijakan
- Regulasi: Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dan Surat Edaran Gubernur Aceh.
- Fleksibilitas Kerja: ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.
- Pengawasan Kinerja: Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.
- Stabilitas Administrasi: Koordinasi lintas instansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dampak dan Harapan
- Efisiensi Birokrasi: Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien dan responsif.
- Pelayanan Publik: Meskipun WFH, pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.
- Disiplin Tinggi: ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
