News
Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan
10 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.6.1/08 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pada 9 April 2026 di Tapaktuan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkait transformasi budaya kerja aparatur. Pola kerja ASN kini diatur secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Detail Kebijakan
- Hari Senin hingga Kamis: ASN bekerja di kantor dari pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB.
- Hari Jumat: ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing.
Layanan Publik yang Tetap Berjalan
- Layanan kesehatan
- Layanan pendidikan
- Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
- Layanan perizinan
- Layanan administrasi kependudukan
- Layanan kebersihan dan persampahan
- Layanan perpustakaan dan kearsipan
- Layanan transportasi dan lalu lintas
Langkah-Langkah Efisiensi
- Mengatur jadwal piket ASN setiap Jumat agar pelayanan publik tidak terganggu
- Mewajibkan ASN yang WFH melaporkan hasil kerja melalui Laporan Kerja Harian (LKH) kepada atasan
- Melakukan efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor
- Membatasi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, serta mengoptimalkan sistem daring atau hybrid
- Mengurangi penggunaan kendaraan dinas maksimal hingga 50 persen
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan untuk mendukung efisiensi energi
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
