Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai 10 April 2026

5 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Dengan aturan baru ini, ASN di lingkungan Pemkab Aceh Selatan akan bekerja dari kantor selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat mereka bekerja dari rumah. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Dampak dan Harapan

  • WFH bukan berarti libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang tetap mengedepankan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja optimal.
  • ASN diharapkan tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan serta sigap memberikan kontribusi terhadap pekerjaan.
  • Kebijakan ini diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
  • Pemkab menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Tujuan dan Manfaat

  • Meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang mendorong penerapan pola kerja fleksibel.
  • Menyeimbangkan produktivitas kerja dengan kesejahteraan pegawai.
  • ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerja dari rumah untuk menyelesaikan tugas administratif, melakukan koordinasi daring, serta tetap menjaga komunikasi dengan atasan maupun rekan kerja.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Aceh Selatan menunjukkan komitmen dalam mengikuti instruksi pusat sekaligus berupaya menjaga kualitas pelayanan publik. Harapannya, pola kerja baru ini dapat berjalan efektif, meningkatkan kedisiplinan ASN, dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.

Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai 10 April 2026