Puluhan pengungsi di Kabupaten Bireuen menolak tawaran hunian sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen. Mereka tetap bertahan di tenda yang didirikan di Kompleks Kantor Bupati sejak 13 Maret 2026, menuntut kepastian pembangunan hunian tetap (huntap).
Pemkab Bireuen melalui Juru Bicaranya, Muhajir Juli, menyatakan telah menawarkan solusi hunian sementara yang layak, termasuk kamar per kepala keluarga (KK), kamar mandi, dapur, serta dukungan logistik. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian pengungsi yang menginginkan kepastian huntap.
Penolakan dan Aksi Unjuk Rasa
-
Dialog dan Penolakan: Bupati Bireuen telah berdialog langsung dengan para pengungsi dan menawarkan solusi hunian sementara. Meskipun sempat disetujui, keesokan harinya pengungsi menolak untuk dipindahkan.
-
Aksi Unjuk Rasa: Pada 16 Maret 2026, puluhan pengungsi bersama elemen sipil menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka menyampaikan tuntutan terkait kepastian huntap dan status sebagai korban bencana.
-
Tanggapan Pemkab: Pemkab Bireuen membantah pernyataan bahwa bupati tidak peduli. Bupati diketahui sedang berada di Banda Aceh untuk urusan dinas saat aksi berlangsung.
Upaya Pemkab dan Tantangan
-
Verifikasi Data: Pemkab mengajak pengungsi untuk memverifikasi data melalui dokumen kependudukan guna memastikan status mereka dalam sistem pendataan kebencanaan (jitupasna).
-
Kewenangan Pembangunan Huntap: Pemkab menyatakan tidak dapat memastikan waktu pembangunan huntap karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait.
-
Solusi Terbaik: Pemkab Bireuen tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi para penyintas, termasuk penyediaan hunian sementara yang dinilai lebih layak dibandingkan bertahan di tenda, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...
600 Ribu Warga Aceh Terancam, DPRA Dorong Kesehatan Tanpa Potongan
BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.